Sebanyak 21 orang diamankan KPK di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo terbagi sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar dan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (adm)










