Netanyahu Dilaporkan Ke Kejagung

Netanyahu Dilaporkan Ke Kejagung /(Instagram)

Masih dikutip dari detikcom, Marzuki Darusman menyatakan KUHP baru membuka peluang penerapan asas yurisdiksi universal, sehingga Indonesia dapat mengadili pelanggaran HAM berat terhadap WNI yang terjadi di luar wilayah nasional.

Ia menilai dugaan penculikan relawan di perairan internasional merupakan tindakan brutal yang patut diproses melalui mekanisme hukum.

Sementara itu, kuasa hukum relawan dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkap para korban diduga mengalami penyiksaan berupa sengatan listrik, pemukulan, tendangan, injakan di kepala, hingga pelecehan.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 599 dan Pasal 542, memberikan dasar hukum bagi Jaksa Agung untuk menangani perkara tersebut melalui asas nasional pasif dan yurisdiksi universal.

Shaleh menyebut laporan yang diajukan turut mencantumkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pemerintah Israel, serta unsur militer yang diduga terlibat.

Sebagai informasi, armada Global Sumud Flotilla dicegat militer Israel di perairan internasional pada Mei 2026, yang berujung pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis, termasuk sembilan WNI.[dit]