Piutang Pajak Tak Tertagih DJP Tembus Rp47,4 Triliun pada 2025

DJP Kemenkeu mengalokasikan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun dalam Laporan Keuangan 2025 audited, di mana Rp35 triliun di antaranya masuk dalam kategori piutang macet./Dok. DJP

“Pada tahun 2025 terdapat Piutang Pajak yang telah daluwarsa namun belum diterbitkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dilakukan Hapus Buku dengan nilai Rp3.154.575.858.696,” tulis DJP dalam laporan resminya.

Baca Juga: 7 Entitas Baru Ditunjuk DJP Kemenkeu Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Lewat PMSE

Exit mobile version