BGN merinci pengembalian dana tersebut dilakukan melalui lima bank penyalur. Sebanyak Rp137,5 miliar berasal dari 121 SPPG melalui Bank BRI, Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui Bank BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank BSI, serta Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui Bank BTN.
Sudaryono menegaskan proses penelusuran masih akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran lain yang luput dari pemeriksaan.
“Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update terus, tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan 311,2 miliar,” tegasnya.
Selain mengembalikan dana ke kas negara, BGN juga telah menyerahkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur mens rea atau niat jahat, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.[dit]











