Hukum  

Kejaksaan Pastikan Lidik Dugaan Korupsi pada Disdikbud Masih Berjalan

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Mohammad Iqbal Firdaozi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa penyelidikan dugaan korupsi terhadap pengadaan pakaian tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung.

Menurutnya, dalam perkara tersebut ada indikasi kerugian negara pada temuan BPK tersebut sebesar Rp47 juta. Penyelidikan tersebut, kata dia, telah dilakukan ekspose kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebulan yang lalu untuk menunggu petunjuk selanjutnya. Hingga saat ini ada sebanyak sepuluh orang yang terdiri dari unsur Disdikbud.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sendiri, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun 2024 telah menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta.

Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.

Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP. Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.