Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan Eddy dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
“Putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding karena baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa memiliki keberatan terhadap pertimbangan putusan,” jelas Ramaditya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu turut menyinggung dugaan aliran dana Rp3,5 miliar sebagai salah satu fakta yang layak didalami oleh KPK.
Majelis hakim menyebut dugaan penyerahan uang yang diduga sebagai komitmen fee kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diterima Akbar Himawan Buchari melalui seseorang bernama Roni. Penyerahan uang disebut dilakukan sebanyak tiga kali pada sekitar Mei 2022.
Saat ditanya majelis hakim mengenai keyakinannya bahwa dana tersebut telah sampai kepada Akbar, Eddy menjawab bahwa ia mempercayainya karena tidak pernah ada keberatan atau komplain dari pihak yang bersangkutan.
Namun, Eddy membantah bahwa uang tersebut merupakan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan jalur kereta api. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan penyelesaian persoalan yang diklaim sebagai piutang terhadap PT Waskita Karya.
Menurut pengakuan Eddy di persidangan, Akbar bersama Roni sebelumnya datang meminta bantuan untuk berkomunikasi dengan pihak Waskita Karya terkait kontraktor lokal Medan yang disebut tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. Belakangan, Roni disebut menjelaskan bahwa permintaan dana kepada Waskita dilakukan atas permintaan Akbar dengan alasan kebutuhan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Hingga kini, KPK masih mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara, serta belum merupakan kesimpulan akhir maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[sah]










