FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun konstruksi hukum terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berasal dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut muncul dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar ekspos atau gelar perkara guna membahas kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan fakta persidangan.
“Fakta mengenai mantan Ketua Umum HIPMI itu berasal dari persidangan. Tim JPU telah melaporkannya kepada penyidik, kemudian bersama-sama dilakukan telaah untuk mengonstruksikan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Perkembangannya, sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah pengembangannya,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap hasil gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebut proses saat ini masih berada pada tahap administrasi sebelum diputuskan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses administrasi. Nanti akan kami lihat apakah sudah masuk ke tahap penyidikan atau belum,” katanya.
Secara terpisah, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengungkapkan bahwa tim penuntut umum telah menyerahkan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut memuat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
“Laporan hasil putusan sudah kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Ramaditya.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut sejauh ini masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, pendalaman lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik KPK.
Perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Medan sendiri hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Dalam perkara tersebut, Muhlis Hanggani Capah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, divonis lima tahun penjara. Sementara Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.











