Opini  

Polri Selamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi Prabowo Lewat Kasus Febrie

Polri telah menjalankan konsekuensi tersebut.

Kasus Febrie juga menyelamatkan Presiden Prabowo dari tudingan bahwa pemberantasan korupsi hanya digunakan untuk menghantam orang-orang lemah, lawan politik, atau pihak yang berada di luar lingkaran kekuasaan.

Ketika Polri berani mengusut pejabat tinggi yang memiliki akses, jaringan, dan pengaruh besar, publik memperoleh bukti bahwa hukum masih dapat bergerak ke arah pusat kekuasaan.

Ini merupakan modal politik dan moral yang jauh lebih berharga bagi Presiden dibandingkan seribu pidato antikorupsi.

Presiden Prabowo pernah mengingatkan bahwa anggaran negara terus dirongrong melalui mark-up dan penyelewengan. Ia memerintahkan para menteri serta kepala lembaga untuk membersihkan aparatnya dan menegaskan, “Jangan mencuri uang rakyat.”

Presiden juga menyatakan bahwa uang rakyat tidak boleh dicuri karena harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada rakyat.

Karena itu, kasus Febrie tidak boleh dipersempit menjadi persoalan emas, dolar, rumah, kendaraan, ataupun barang bukti lain yang dapat dihitung dengan kalkulator.

Perkara tersebut menyangkut kredibilitas seluruh sistem pemberantasan korupsi.

Apabila setiap rupiah harus dipergunakan untuk rakyat, setiap rupiah yang diduga mengalir kepada aparat melalui penyalahgunaan kewenangan wajib ditelusuri sampai asal-usulnya.

Apabila Presiden memerintahkan pembersihan aparat, maka penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku swasta.

Apabila negara menjanjikan penindakan tanpa pandang bulu, maka pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh memperoleh perlakuan yang lebih lunak daripada warga negara biasa.

Polri telah membuka jalan untuk mewujudkan ketiga prinsip tersebut.

Namun, prestasi pengungkapan ini belum boleh dianggap selesai. Penyelidikan harus menjawab asal-usul seluruh emas dan valuta asing, hubungan setiap aset dengan perkara yang pernah ditangani, peran pihak swasta dan nominee, aliran dana kepada penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seluruh perkara yang pernah berada di bawah kendali Febrie memang tidak otomatis cacat. Akan tetapi, negara wajib melakukan audit integritas terhadap keputusan-keputusan strategis, pola penyitaan aset, hubungan dengan pihak berperkara, perubahan konstruksi hukum, dan kemungkinan adanya transaksi yang terjadi sebelum atau sesudah keputusan penting.

Pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk melindungi perkara-perkara besar Kejaksaan Agung dari keraguan publik.

Polri juga harus diberi ruang menghadapi praperadilan dan seluruh pengujian hukum secara terbuka. Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah, pendampingan hukum, dan pembelaan di pengadilan. Hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi.

Namun, asas praduga tidak bersalah tidak boleh diubah menjadi asas praduga tidak boleh diperiksa.

Praperadilan bukan alasan untuk melemahkan penyidik. Praperadilan merupakan arena untuk membuktikan apakah kerja penyidik dibangun di atas bukti dan prosedur yang sah.

Pemerintah, DPR, Kejaksaan Agung, dan seluruh lembaga negara harus memastikan tidak ada intervensi, tekanan, penghilangan barang bukti, penyesuaian keterangan saksi, ataupun upaya mempersempit perkara hanya kepada pelaku tertentu.

Sinergi antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai kesepakatan untuk menjaga kenyamanan pejabat.

Sinergi yang benar adalah keberanian Polri membongkar, kesediaan Kejaksaan melanjutkan, kesiapan KPK membantu menjaga transparansi penahanan, serta independensi pengadilan menguji seluruh bukti.

Polri tidak sedang merusak Kejaksaan Agung. Polri justru membantu Kejaksaan Agung membersihkan dirinya dari dugaan penyimpangan seorang pejabat.

Polri juga tidak sedang mempermalukan pemerintahan Presiden Prabowo. Polri malah menyelamatkan Presiden dari risiko lebih besar: membiarkan agenda pemberantasan korupsi kehilangan kepercayaan rakyat karena hukum berhenti ketika berhadapan dengan orang kuat.

Presiden Prabowo telah menyatakan bahwa negara akan bertindak, aparat harus membersihkan diri, korupsi harus dilawan sekeras-kerasnya, dan kekayaan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat.

Polri telah memberikan bentuk nyata terhadap seluruh pernyataan tersebut.

Emas dan uang yang ditemukan dapat ditimbang serta dihitung. Namun, keberanian menembus dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum tidak dapat dinilai dengan rupiah.

Dengan membongkar kasus Febrie, Polri tidak hanya membuka dugaan kejahatan seorang pejabat.

Polri menyelamatkan kehormatan hukum, menjaga kepercayaan rakyat, dan mempertahankan nyawa agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)