Opini  

Konstitusi Menolak Jalan Pintas

FAKTANASIONAL.NET – Demokrasi konstitusional bangsa kita hari ini tengah diuji oleh perkara krusial di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Wakil Presiden.

Perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat tidak boleh disederhanakan sekadar sengketa administratif, sebab implikasinya menyentuh langsung fondasi negara hukum kita dalam merespons dugaan cacat perolehan mandat rakyat tanpa harus mengorbankan desain konstitusi yang ada.

Sebagai negara hukum yang matang, kita harus sepakat bahwa finalitas pemilu bukanlah sebuah impunitas bagi pelanggaran. Namun, niat mulia untuk mengoreksi kekuasaan juga tidak boleh dilakukan lewat jalan pintas yang justru melompati struktur UUD 1945.

Berikut pandangan lengkap BKH mengenai pentingnya menjaga akal sehat berkonstitusi, agar kedaulatan rakyat dan kesinambungan pemerintahan tetap terjaga.

—-

TIDAK setiap perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menentukan nasib para pihak yang berperkara. Ada perkara tertentu yang justru menguji cara sebuah konstitusi bekerja ketika berhadapan dengan mandat rakyat yang telah lahir.

Pengujian syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu perkara semacam itu. Sepintas kasus ini tampak hanya soal administratif, namun implikasinya menyentuh fondasi negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia. Konsekuensi hukum dari apa yang dimohonkan jauh melampaui persoalan administratif berupa selembar ijazah.

Apa yang mereka minta adalah diskualifikasi Gibran sebagai calon Wapres, pembatalan Keputusan KPU, pembatalan pelantikannya sebagai Wapres, hingga pengangkatan Wapres baru oleh MPR. Maka itu, jangan anggap enteng perkara ini apalagi membacanya sekadar sengketa administratif.

Pertanyaan konstitusional yang sesungguhnya jauh lebih mendasar ialah bagaimana negara hukum mengoreksi dugaan cacat dalam proses memperoleh mandat rakyat tanpa merusak disain konstitusi yang tujuan utamanya ialah menjaga legitimasi demokrasi dan kesinambungan pemerintahan?

MANDAT RAKYAT DAN BATASNYA

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dua ketentuan ini meletakkan fondasi demokrasi konstitusional kita, kedaulatan rakyat harus dijalankan menurut konstitusi, sementara kekuasaan negara harus tunduk pada hukum.

Dalam demokrasi modern, pemilu adalah instrumen utama untuk memberikan mandat politik kepada penyelenggara negara. Ketika mandat rakyat telah diberikan melalui pemilu dan kemudian disahkan melalui mekanisme konstitusi, lahirlah legitimasi politik yang menjadi dasar bekerjanya pemerintahan.

Legitimasi itu tidak boleh diguncang melalui prosedur yang justru mengabaikan tertib konstitusi yang melahirkannya. Para Pemohon mengajukan permohonan setelah Pilpres 2024 selesai dan setelah Presiden serta Wapres resmi dilantik. Mereka berpendapat bahwa dugaan cacat syarat pencalonan tetap harus diuji demi keadilan substantif.

MK membenarkan bahwa permohonan ini diajukan jauh setelah tenggang waktu pengajuan PHPU yang berlaku. Argumen lewat waktu tidak boleh dipandang remeh. Negara hukum memang tidak boleh membangun kepastian formal dengan mengorbankan keadilan substantif.

Jika terdapat bukti serius mengenai pelanggaran hukum dalam proses pencalonan, negara harus menyediakan mekanisme untuk mengoreksinya. Namun, keadilan substantif tidak serta-merta membolehkan setiap persoalan diajukan ke forum hukum apa pun, kapan pun, dan dengan konsekuensi hukum apa pun. Di sinilah disiplin berkonstitusi menjadi penting.

Dalam tradisi rule of law (A.V. Dicey), supremasi hukum tidak hanya berarti bahwa setiap orang tunduk pada hukum, tetapi juga bahwa penggunaan kekuasaan berlangsung berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan hukum.

Negara hukum berdiri bukan hanya di atas tujuan yang benar, tetapi juga di atas cara yang benar. Baik tujuan maupun cara untuk mencapai tujuan, sama kualitas dan sama pentingnya. Untuk mencapai tujuan, jangan segala cara dihalalkan. Hukum tata negara Indonesia dibangun di atas pembagian kewenangan yang jelas untuk menjamin tercapainya tujuan melalui cara yang halal.

FINALITAS BUKAN IMPUNITAS

Sedikitnya terdapat tiga rezim konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, rezim pencalonan, yaitu pengujian apakah seseorang memenuhi syarat materiel dan formal sebagai calon. Kedua, rezim perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam batas waktu yang ditentukan UU. Ketiga, rezim pertanggungjawaban konstitusional pejabat negara yang telah resmi memangku jabatan.

Ketiga rezim tersebut saling berpautan, tetapi masing-masing memiliki kompetensi dan akibat hukum yang berbeda. Karena itu, keadilan konstitusional (constitutional justice) tidak hanya menyangkut apa yang hendak dikoreksi, namun juga siapa yang berwenang mengoreksi, melalui prosedur apa, dan dengan akibat hukum apa.

Dalam persidangan yang kita monitor melalui saluran media, KPU berpendapat bahwa substansi permohonan lebih menyerupai sengketa proses pencalonan yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, bukan sengketa hasil pemilu.