FAKTANASIONAL.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 memunculkan tanggapan berbeda dari partai politik di parlemen.
Perbedaan pandangan tersebut terlihat dari sikap Partai Gerindra yang meminta polemik dihentikan hingga PDIP yang menilai persoalan tersebut berpotensi berujung pada pemakzulan.
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait persyaratan pencalonan Gibran. Meskipun tidak menerima permohonan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan hal tersebut dalam sidang pada Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul Sani.
Dikutip dari SINDOnews, putusan tersebut kemudian mendapat respons beragam dari kalangan politik, terutama mengenai implikasi hukum dan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan terkait ijazah Gibran. Pada Rabu (7/10/2026), ia mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” kata Sugiat.











