Hukum  

995 Senjata Api di Sekolah Kawasan Pondok Pinang Dinilai Legal, Perbakin: Gudang Kami Dikuasai Pihak Tidak Berhak

Alhadid Endar Putra mengemukakan barang itu disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan sekolah yang telah direncanakan sejak 2021.

Dia membantah airsoft gun tersebut ditemukan di ruangan mantan Ketua Yayasan, IWD. Barang-barang itu berada di gudang yang telah dikuasai pihak lain sejak April 2026, sehingga pihak PT Lokta Karya Perbakin tidak lagi memiliki akses ke lokasi.

Pada sisi lain, perihal temuan senjata api (senpi) 215 tipe pistol, empat senapan kaliber 4,5 mm, narkoba dan CD porno, ditegaskan Alhadid bahwa barang itu bukan milik perusahaannya.

Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.

Pembuatan Laporan Polisi Model A juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. (adm)