FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Hukum (Kemenkum) membuat terobosan baru dengan mendorong kekayaan intelektual (KI) agar dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang digodok bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta kementerian/lembaga terkait.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perumusan RIKIN menjadi momentum krusial untuk memperkuat ekosistem riset dan memicu lahirnya berbagai inovasi baru di Tanah Air.
“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).
“Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru,” tambahnya.
Inisiatif strategis ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang belum terdaftar maupun dikomersialisasi, sehingga nilai ekonominya belum optimal.
Mengingat paten memiliki potensi kapitalisasi besar, Kemenkum mengambil peran proaktif untuk menjembatani perlindungan hukum dengan pemanfaatan nilai ekonomi produk inovasi.











