FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba.
Permohonan kedua tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dikutip dari SINDOnews, Senin, 10 Agustus 2026, perkara tersebut menjadi sorotan karena Asrul mempersoalkan proses penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan hakim semakin memperkuat keyakinan lembaga antirasuah bahwa proses penyidikan telah berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).










