Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam perkara dugaan pemalsuan buku nikah.
“Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Maranita saat membacakan amar tuntutannya, Selasa (11/8).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Maranita dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa Robiatul dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunnya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa Dr Robiatul Mustaba menjalani sidang dalam perkara dugaan pemalsuan buku nikah yang digunakan untuk proses perceraian bersama istrinya.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa pada tahun 2022-2023 tidak tinggal satu rumah lagi dengan istrinya berinisial TDP dikarenakan ada permasalahan rumah tangga. Karena tidak ada keharmonisan, kemudian keduanya terjadi cekcok mulut yang mengakibatkan terdakwa keluar rumah membawa sejumlah barang miliknya kecuali dokumen seperti buku nikah.
Tidak lama kemudian, terdakwa ingin menceraikan istrinya dengan cara mengajukan gugatan perceraian. Namun sebelum mengajukan gugatan, terdakwa berkonsultasi dengan petugas KUA yang menerangkan bahwa buku nikah tersebut ada pada istrinya dan tidak diberikan saat memintanya.
Petugas KUA kemudian menyarankan jika ingin meminta duplikat buku nikah maka syaratnya agar terdakwa membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Namun tidak lama kemudian, terdakwa kemudian membuat surat kehilangan dari kepolisian dengan rincian kehilangan barang diantaranya Laptop, pasport, buku nikah, SIM, ATM, dan Kartu Keluarga.
Usai membuat surat kehilangan, kemudian terdakwa menuju Pengadilan Agama Kalianda dengan mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya.







