Ia menilai penetapan tersangka terhadap Febrie terkesan dipaksakan. Persoalan tersebut, termasuk pemeriksaan calon tersangka, akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.
Tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Febri menilai hal tersebut perlu dikaji berdasarkan Pasal 74 UU TPPU, penjelasannya, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” pungkasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Selain Febrie, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.[dit]











