Praperadilan Febrie Memanas, Polri Klaim Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti Sah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Polri menegaskan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor Polri selaku Termohon II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus turut termohon, dikutip dari detikNews.

Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik menyebut telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli.

Penyidik juga mengantongi barang bukti serta alat bukti surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.