“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” katanya.
Termohon menyebut penyidik menemukan dugaan korupsi berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.
“Selain itu berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka sekaligus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Ia mempersoalkan penggeledahan kediamannya di Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari yang dinilai tidak sesuai prosedur.[dit]











