Opini  

Presiden Seharusnya Datang Menembus Bencana, Bukan Menunggu Kondisi NTT Aman dan Nyaman

Pemerintah memang telah bergerak. Para menteri dan kepala lembaga telah berada di NTT. BNPB, Basarnas, TNI, Polri, tenaga kesehatan, serta pemerintah daerah juga terus bekerja. Lebih dari 101 ton logistik telah dikirim melalui tujuh penerbangan selama 15–17 Agustus, sementara bantuan lain disalurkan melalui laut dan darat.

Kerja tersebut patut diapresiasi. Namun, pengerahan pejabat, personel, dan bantuan tidak menjawab ketidakjelasan sikap Presiden. Terlebih, data resmi antarlembaga masih berbeda jauh meskipun seluruh operasi disebut berjalan di bawah arahan Presiden.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memang tidak mewajibkan Presiden mengunjungi setiap lokasi bencana. Karena itu, ketidakhadiran Presiden tidak dapat disebut sebagai pelanggaran hukum.

Namun, undang-undang menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah wajib melindungi masyarakat, memenuhi hak korban dan pengungsi, menyediakan anggaran, serta memulihkan kondisi wilayah terdampak.

Kehadiran Presiden merupakan ujian kepemimpinan dan keberanian mengambil tanggung jawab di tengah krisis. Presiden tidak cukup hanya menerima laporan di Jakarta ketika laporan antarlembaga sendiri belum seragam.

Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa kunjungan kepala negara pada fase awal bencana dapat dilakukan. Presiden Joko Widodo mendatangi Palu dua hari setelah gempa dan tsunami 2018, meskipun komunikasi terputus dan medan operasi sangat berat. Ia juga mengunjungi Cianjur sehari setelah gempa 2022.

Perbandingan tersebut tidak berarti setiap Presiden harus mengikuti jadwal yang sama. Namun, pengalaman itu mematahkan anggapan bahwa sulitnya keadaan lapangan otomatis mengharuskan kepala negara menunggu.

Istana harus segera menetapkan waktu kunjungan dengan rombongan terbatas dan tanpa seremoni. Jika Presiden memutuskan tidak datang selama masa tanggap darurat, Istana harus menyatakannya secara terbuka serta menunjukkan hasil komando Presiden melalui data terpadu, target penanganan, dan tenggat pemulihan yang dapat diperiksa publik.

Setelah 70 nyawa melayang, puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah rusak, dan lebih dari dua ribu gempa susulan terjadi, ucapan “sedang direncanakan” bukan lagi jawaban yang memadai.

NTT tidak membutuhkan Istana yang menunggu lokasi bencana siap menyambut Presiden. NTT membutuhkan Presiden yang siap memimpin dalam keadaan sesulit apa pun. Jakarta, 19 Agustus 2026

Penulis: HAMDI PUTRA

Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)