FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPRD Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dalam perkara tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari VOI pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut Budi, penyidik masih menunggu komitmen Bebizie untuk mengembalikan uang tersebut.
“Belum ada pengembalian uang oleh saksi BBZ. Penyidik masih menunggu proses tersebut,” kata Budi kepada wartawan.
KPK menduga uang yang diterima Bebizie bukan berkaitan dengan honor sebagai penyanyi. Penyidik menduga perempuan tersebut memperoleh aliran dana dari salah satu pihak perusahaan tambang batu bara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang diduga memberikan uang itu berinisial FJ, yang disebut merupakan bos PT BKS.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak pemberi maupun besaran uang yang diterima Bebizie.










