FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan internasional penyelundupan emas ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara, 17 Agustus 2026.
Laboratorium rahasia tersebut berada di lantai 28 dan diduga digunakan untuk mengolah emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia sebelum dikirim ke Dubai.
“Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan pihak kedutaan terkait untuk mengejar sisa jaringan lainnya dari hulu hingga hilir,” demikian keterangan yang dikutip redaksi dari Instagram@bareskrim.dittipidter pada 19 Agustus 2026.
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi langsung Presiden.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua warga negara India yang disebut berkedok sebagai investor.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2,5 kilogram emas murni, 18 kilogram residu, uang tunai Rp1,1 miliar dan dolar Amerika Serikat, serta seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk proses peleburan emas.











