FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa warga negara asing (WNA) pada kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal warga tersebut menjadi bagian konstruksi hukum.
“Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (20/8/2026) malam.
Agenda-agenda ini akan dilakukan KPK, karena penyidikan kasusnya sudah memasuki babak akhir.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tindakan ini membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK.
Saat itu Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024,











