Kejagung mengatakan dalil Febrie Adriansyah bahwa tenggang waktu dua hari tidak wajar merupakan penilaian subjektif semata dan tidak dapat dengan sendirinya mengakibatkan cacat hukum terhadap proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
Kejagung meminta hakim menolak praperadilan Febrie untuk seluruhnya.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut dalil Pemohon mengenai pelanggaran Pasal 91 KUHAP adalah tidak berdasar menurut hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (adm)











