Hukum  

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dalil praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan surat panggilan tersangka diterbitkan hanya berselang dua hari sebelum jadwal pemeriksaan tak bisa dijadikan dasar untuk…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.