Hukum  

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Judi Online

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Judi Online. (dok/detik.com)

FAKTANASIONAL.NET – Polres Pasuruan menetapkan R (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan rekannya di Kawasan Industri Gempol, Pasuruan, pada Minggu (4/10/2026) usai terbukti membunuh demi merampas sepeda motor untuk utang judi online

Pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya jenazah korban pada Minggu pagi. Lewat penyelidikan cepat dan keterangan para saksi, tim Satreskrim Polres Pasuruan memburu serta menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya hanya beberapa jam usai kejadian, lengkap beserta barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan korban.

Tindakan tegas aparat kepolisian ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak kejahatan yang dipicu oleh maraknya judi daring di kawasan tersebut.

Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa tersangka sengaja merencanakan tindakan kriminal ini karena terdesak masalah finansial akibat kecanduan judi online.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Motif utamanya adalah merampas sepeda motor korban untuk dijual guna membayar utang dan modal judi online,” ungkap Kapolres Pasuruan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Minggu (4/10/2026).

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani tahapan hukum lanjutan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. sak