Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus 2026

Febri juga menilai putusan praperadilan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.

“Enggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan,” ungkap Febri, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri Kombes Dandy Ario Yustiawan menyatakan pihaknya telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal.

“Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan,” kata Dandy.

Menurut Dandy, kesimpulan Polri menitikberatkan pada seluruh upaya paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang disebut telah dilakukan sesuai prosedur.

“Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” lanjutnya.[dit]