FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Kesepakatan tersebut muncul setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan itu adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, Dasco menegaskan bahwa batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah disepakati untuk diputuskan melalui rapat paripurna.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
