Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Gegara Tak Laporkan Kekayaan Rp64,7 Miliar

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Gegara Tak Laporkan Kekayaan Rp64,7 Miliar/(Foto: REUTERS)

Mata uang yang tercatat antara lain dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, dan dolar Australia.

Dalam persidangan, tim jaksa meminta penetapan jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar. Jaksa juga memohon agar paspor Ismail Sabri disita serta dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Namun, permintaan tersebut ditentang kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad. Ia menilai belum terdapat alasan yang cukup untuk menyita paspor kliennya maupun bukti bahwa Ismail Sabri berpotensi melarikan diri.

“Kami di sini untuk menjawab dakwaan, kami di sini hadir untuk membersihkan nama Ismail Sabri,” kata Amer.

Ismail Sabri menjadi perdana menteri Malaysia menggantikan Muhyiddin Yassin pada Agustus 2021 dan menjabat hingga Oktober 2022.[dit]