FAKTANASIONAL.NET -;Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob resmi menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia karena dinilai tidak melaporkan harta kekayaannya. Sidang perkara tersebut berlangsung di pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (27/8) pagi.
Dakwaan dibacakan hakim jaksa Suzana Hussin di hadapan Ismail Sabri. Dalam persidangan itu, Ismail Sabri menyatakan tidak bersalah.
Dikutip dari The Star, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan mengenai aset yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Berdasarkan surat dakwaan, Ismail Sabri disebut sengaja memberikan keterangan terkait kekayaan yang tidak sesuai Section 36(1)(a) of the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 (Act 694) pada 7 Januari 2025.
Aset yang disebut tidak dideklarasikan mencapai 14,7 juta ringgit atau sekitar Rp64,7 miliar. Kekayaan tersebut terdiri atas uang dalam sejumlah mata uang asing serta emas batangan.







