“KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita aset sekitar Rp150 miliar berupa kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan aset tersebut dan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Kasus ini bermula dari OTT pada 2-3 Juni 2026. KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Penyidik turut mengamankan barang bukti senilai Rp17,5 miliar, antara lain tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.[dit]











