Meski mendesak reformasi sistem, Indra meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Ia menegaskan proses hukum harus tetap dihormati dan asas praduga tak bersalah menjadi pijakan.
“Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini,” kata Indra.
“Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penetapan itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan Pasal 90 KUHAP baru.
Lima tersangka lainnya yakni Norman Arie Prayogo, ES, DMW, AW, dan MYN. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.[dit]










