Polres Tabalong Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Mabuun

Oplus_131072

Saat dilakukan pemeriksaan dan diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang terlihat dalam rekaman tersebut. Pelaku juga mengakui membakar lahan menggunakan puntung rokok dengan alasan iseng atau mencoba-coba apakah lahan tersebut dapat terbakar atau tidak.

Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang berpotensi membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang apabila api tidak segera dipadamkan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit skuter metik, rekaman CCTV, satu unit telepon genggam warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku, satu kotak rokok kosong serta satu buah korek gas warna biru.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku diduga melanggar Pasal 308 KUH Pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih pada kondisi yang berpotensi menyebabkan api dengan cepat meluas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas melalui layanan Polisi 110 apabila melihat aktivitas pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.(*)