Penyidikan perkara ini juga disertai serangkaian penggeledahan. Pada awal Agustus 2026, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan uang Sin$8.500 yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Penyidik turut menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan terhadap sejumlah kantor biro jasa di Bali.
Pada 17-19 Juni 2026, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Perkara ini bermula dari OTT pada 2-3 Juni 2026, ketika 18 orang diamankan, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
KPK menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi senilai Rp17,5 miliar, berupa tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing.[dit]










