Kejagung Dalami Dugaan Uang Rp40 Miliar Tan Kian untuk Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)

Dugaan penerimaan uang Rp40 miliar sebelumnya mencuat dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, hakim mengungkap bahwa penyidik memperoleh keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Dari keterangan tersebut, disebutkan Tan Kian menyerahkan uang kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard, dikutip dari Kompas.com.

Hakim menilai keterangan saksi yang diperkuat dokumen atau informasi lain dapat menjadi bukti permulaan yang cukup. Namun, praperadilan hanya menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka Febrie, bukan membuktikan benar atau tidaknya dugaan pemberian uang tersebut.[dit]