“Bagaimana tidak tambah pusing? Bank yang membawa nama syariah kemudian mendapat tudingan serius dari nasabah. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terang dan dibuktikan melalui proses yang transparan,” ujar Uchok, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai viralnya kasus tersebut berpotensi menarik perhatian regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyidik OJK memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan, melakukan penelitian atas laporan, memanggil dan meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta bantuan aparat penegak hukum, hingga melakukan tindakan tertentu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Dengan demikian, apabila terdapat pengaduan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, mekanisme penanganannya dapat melibatkan regulator maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Uchok mendorong agar persoalan antara William dan BJB Syariah tidak berhenti pada perang narasi di media sosial.
“Yang dibutuhkan adalah pembuktian. Kalau ada dokumen, diuji. Kalau ada dugaan perubahan data, diperiksa. Kalau ada surat permintaan penjualan dan surat kuasa seperti yang dijelaskan bank, juga harus diuji keabsahannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dua versi tanpa ada kejelasan,” katanya.
Ia menilai polemik tersebut dapat menjadi beban tersendiri bagi Arief Setyahadi sebagai direktur utama karena menyangkut kredibilitas dan kepercayaan terhadap institusi.
Arief Setyahadi sendiri tercatat sebagai Direktur Utama BJB Syariah dalam laporan tahunan perusahaan yang tersedia untuk publik.
Kasus emas 2,2 kilogram yang dipersoalkan William Gunawan kini berada pada titik di mana klaim nasabah dan penjelasan bank harus diuji melalui dokumen serta mekanisme hukum yang objektif.
William mempertanyakan proses pencairan dan keabsahan sejumlah data serta dokumen. Sebaliknya, BJB Syariah menyatakan transaksi tersebut bukan deposito emas dan dilakukan berdasarkan dokumen permintaan penjualan serta kuasa pelunasan yang disebut dimiliki bank.
Di tengah viralnya perkara tersebut, transparansi menjadi faktor penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa sebenarnya jenis transaksi yang dilakukan, bagaimana mekanisme penjualan atau pelunasan berlangsung, siapa pihak yang menerima hasil transaksi, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum, tuduhan terhadap pihak mana pun dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan klaim masing-masing pihak.











