Hukum  

Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Ujian KPK: Tangkap Saja Tak Cukup, Aset Korupsi Harus Kembali

Namun, ia mengingatkan agar penyidik tidak menarik kesimpulan berdasarkan afiliasi politik. Keterlibatan seseorang harus dibuktikan secara individual.

“Keterlibatan seseorang dalam perkara tidak dapat disimpulkan hanya karena hubungan politik atau kedekatan dengan sebuah partai. Yang harus diuji adalah bukti per individu,” tegasnya.

Bagi Amir, tantangan terbesar setelah ekstradisi bukan sekadar membawa Tannos ke hadapan hukum. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri informasi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan tersangka, menurutnya, belum otomatis mengembalikan kerugian negara. Pemberantasan korupsi setidaknya harus diukur melalui tiga aspek: mengungkap jaringan dan aktor, membuktikan perkara di pengadilan, serta melakukan asset recovery.

“Penangkapan hanyalah satu tahap. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membuktikan perkara dan mengembalikan aset hasil korupsi,” kata Amir.

Ia mendorong penerapan prinsip follow the money karena hasil korupsi dapat disamarkan dalam bentuk perusahaan, rekening, properti, investasi, maupun dipindahkan melewati berbagai yurisdiksi.

“Kalau KPK mampu mengungkap aliran dana sekaligus mengembalikan aset negara dalam jumlah besar, kasus Tannos bisa menjadi salah satu ujian penting terhadap kapasitas pemberantasan korupsi Indonesia,” pungkas Amir.[dit]