FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dikutip dari Suara.com, Selasa, 8 September 2026, pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan surat pemanggilan tersebut merujuk pada Sprindik Jampidsus Nomor 45, surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134 dan 135.
Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka yang berasal dari instansi lain sebagai dasar pemanggilan merupakan sesuatu yang baru mereka temui.
“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Meski mempersoalkan dasar pemanggilan, Febri menegaskan Febrie Adriansyah tetap memilih memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.
