Jaksa kemudian mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pergantian Komisaris PT LEB. Arinal kata jaksa Nilam juga memerintahkan pemberhentian Prihatono Ganefo Zain dari jabatan Komisaris PT LEB. Posisi tersebut kemudian diberikan kepada Heri Wardoyo, yang menurut jaksa merupakan sesama pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampung.
Persoalan pengelolaan PI 10 persen kemudian berlanjut dalam proses perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU. Arinal meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah agar segera memproses rancangan perubahan perda tersebut. Akibatnya, menurut dakwaan, tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU dalam proses perubahan perda.
Setelah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, Arinal juga menjanjikan kepada Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu akan mendapatkan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen.
Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada pengelolaan keuntungan PT LEB. Sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT LEB Tahun Buku 2022, Arinal mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT LEB.
Padahal, menurut jaksa Derry Gusman, pada 2022 PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen. Setelah RUPS PT LEB, Arinal juga memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, untuk memberikan uang yang berasal dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Arinal kemudian memerintahkan Direktur Utama PT LEB agar tetap menempatkan dana PI 10 persen di PT LEB. Perintah tersebut disebut tetap dilakukan meskipun RUPST PT LEB Tahun Buku 2022 telah mengamanatkan kepada direksi untuk membagikan dividen paling lambat satu bulan setelah keputusan RUPS ditetapkan.
Pada 2023, Arinal melakukan intervensi terhadap kebijakan keuangan BUMD. Sebagai Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU, Arinal disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik untuk membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas, serta insentif lainnya bagi Komisaris dan Direksi PT LEB.
Padahal, pembayaran tersebut sebelumnya ditolak oleh Taufik Hidayat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT LJU. Terakhir, dalam RUPS Tahunan PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal memerintahkan penggunaan Saldo Laba (Rugi) PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan.
“Penggunaan saldo tersebut dilakukan tanpa disertai rencana kerja dan anggaran penggunaannya. Rangkaian perbuatan tersebut kemudian menjadi dasar JPU mendakwa Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen WK OSES melalui PT LJU dan PT LEB,” katanya.