Hukum  

Mantan Gubernur Lampung, Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjalani sidang perdananya. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjalani sidang perdananya. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Jaksa kemudian mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pergantian Komisaris PT LEB. Arinal kata jaksa Nilam juga memerintahkan pemberhentian Prihatono Ganefo Zain dari jabatan Komisaris PT LEB. Posisi tersebut kemudian diberikan kepada Heri Wardoyo, yang menurut jaksa merupakan sesama pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampung.

Persoalan pengelolaan PI 10 persen kemudian berlanjut dalam proses perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU. Arinal meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah agar segera memproses rancangan perubahan perda tersebut. Akibatnya, menurut dakwaan, tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU dalam proses perubahan perda.

Setelah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, Arinal juga menjanjikan kepada Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu akan mendapatkan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen.

Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada pengelolaan keuntungan PT LEB. Sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT LEB Tahun Buku 2022, Arinal mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT LEB.

Padahal, menurut jaksa Derry Gusman, pada 2022 PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen. Setelah RUPS PT LEB, Arinal juga memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, untuk memberikan uang yang berasal dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Arinal kemudian memerintahkan Direktur Utama PT LEB agar tetap menempatkan dana PI 10 persen di PT LEB. Perintah tersebut disebut tetap dilakukan meskipun RUPST PT LEB Tahun Buku 2022 telah mengamanatkan kepada direksi untuk membagikan dividen paling lambat satu bulan setelah keputusan RUPS ditetapkan.

Pada 2023, Arinal melakukan intervensi terhadap kebijakan keuangan BUMD. Sebagai Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU, Arinal disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik untuk membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas, serta insentif lainnya bagi Komisaris dan Direksi PT LEB.

Padahal, pembayaran tersebut sebelumnya ditolak oleh Taufik Hidayat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT LJU. Terakhir, dalam RUPS Tahunan PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal memerintahkan penggunaan Saldo Laba (Rugi) PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan.

“Penggunaan saldo tersebut dilakukan tanpa disertai rencana kerja dan anggaran penggunaannya. Rangkaian perbuatan tersebut kemudian menjadi dasar JPU mendakwa Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen WK OSES melalui PT LJU dan PT LEB,” katanya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arinal didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU menyusun dakwaan alternatif atau kedua dengan menggunakan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.