Hukum  

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi, Anggota Polri Diperiksa

Jaksa menduga Ade mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Kasus tersebut bermula pada Desember 2024 setelah Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara memenangkan Pilkada Serentak Bupati Bekasi periode 2025–2030.

Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Ade dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pertemuan akhirnya berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang. Sarjan hadir bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto untuk mengucapkan selamat kepada Ade sekaligus meminta maaf karena tidak mendukungnya saat kampanye.

Dalam pertemuan itu, Sarjan menyatakan kesiapannya mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.[dit]