Secara administratif, perkara tersebut didaftarkan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Namun, substansi permohonan disebut tidak berfokus pada persoalan usia Gibran, melainkan mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Pemohon mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Dokumen tersebut dipermasalahkan karena disebut terbit dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU serta pelantikan Wakil Presiden.
Tidak berhenti di situ, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden baru.
Sementara itu, prediksi Dedy Nur Palakka bahwa permohonan tersebut akan ditolak merupakan pandangan politikus PSI dan bukan putusan resmi MK. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diproses tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[dit]











