Hukum  

Terungkap, 83 Anak Dibayar hingga Rp55.000 untuk Ikut Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus

Demo di depan Gedung DPR RI, Kamis malam, 27 Agustus 2026. Foto: Antara

Polisi menyebut dana tersebut sementara diketahui dikirim oleh sebuah badan hukum. Namun, penyidik masih mendalami motif badan hukum tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya transaksi lain.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 150 anak dan seluruhnya telah dipulangkan. Rita mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui program preventive strike agar anak-anak tidak sampai berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Melalui program preventive strike, kami berhasil mengamankan anak-anak sebelum mereka betul-betul menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Artinya ketika mereka ada di kerumunan unjuk rasa, sebelum dikhawatirkan dia menjadi pelaku maupun korban,” jelasnya.

Namun, lima anak membutuhkan penanganan khusus. Tiga anak diserahkan ke Ditreskrimum karena diduga terkait penyerangan petugas dan perusakan fasilitas umum. Mereka tidak ditahan dan menunggu proses diversi.

Dua anak lainnya kedapatan membawa bahan bakar. Polisi masih melakukan digital forensik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan kelompok ekstrem.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya masing-masing mencapai lima tahun dan 10 tahun penjara, dengan denda hingga Rp100 juta dan Rp200 juta.[dit]