BACA JUGA
KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar dalam OTT ATR/BPN
Namun, perannya dalam perkara ini belum dibeberkan secara rinci.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan Fahd. Sejumlah pejabat pertanahan dan pimpinan perusahaan swasta turut diciduk.
Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Hingga saat ini, para pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak terkait. (*)
