JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 perlu dievaluasi agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (15/9).
Rapat koordinasi ini difokuskan untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta keterpaduan langkah pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengupahan nasional berbasis data.
Rapat yang dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menekankan peran strategis Kemendagri dalam mengawal efektivitas koordinasi antar-pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan asosiasi pengusaha serta serikat pekerja.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” tegas Paudah.
Kemendagri mencatat bahwa seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP Tahun 2026 sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Meski demikian, evaluasi berkala tetap penting guna memastikan kepatuhan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral di tingkat daerah.











