Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, memaparkan data nasional hasil monitoring kebijakan pengupahan tahun 2026.
Dari hasil pemantauan Kemenaker, cakupan UMP menunjukkan bahwa rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada pada angka 5,91%. Provinsi DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
Sementara cakupan UMK & UMSK menunjukkan bahwa sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK di 251 Kabupaten/Kota, dan 15 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, turut menyampaikan kondisi ketenagakerjaan dan pelaksanaan pengupahan di daerahnya.
Pada 2026, Jawa Barat mencatatkan kenaikan UMP sebesar 5,77% dari Rp2.191.232,18 menjadi Rp2.317.601,00. Selain UMP, Pemdaprov Jawa Barat juga telah menetapkan UMSP untuk sektor konstruksi sebesar Rp2.339.995,00 serta UMK di 27 Kabupaten/Kota.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemendagri mendorong seluruh Pemda untuk terus mengoptimalkan fungsi Tim Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, memperkuat dialog tripartit, serta mendorong perusahaan menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) agar penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi tetap berkelanjutan.











