Hukum  

Dua Advokat Babak Belur, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Kekerasan di Club de Arjuna Kedoya Selatan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum PT HD Arjuna melaporkan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua advokat saat hendak menuju kawasan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2026) malam.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (17/9/2026), kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, menyebut insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut dia, tim kuasa hukum dan petugas keamanan yang hendak berkoordinasi secara persuasif mengalami penyerangan dalam perjalanan menuju lokasi.

Denny menyebut dua kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kaca. Sementara itu, dua advokat disebut mengalami luka. Salah seorang dilaporkan mengalami luka di sekitar mata setelah terkena hantaman benda keras dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Advokat lainnya disebut mengalami luka pada lengan akibat benda tajam dan mendapat sejumlah jahitan.

“Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami,” kata Denny dalam keterangan tersebut.

Denny menilai dugaan penganiayaan itu harus diproses sebagai perkara pidana dan tidak boleh dikaitkan semata-mata dengan persoalan pengelolaan maupun penguasaan lahan.

“Penganiayaan terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Selain dugaan penganiayaan, pihak PT HD Arjuna juga menyoroti kehadiran aparat kepolisian di kawasan Club de Arjuna pada Minggu malam.

Menurut Denny, sekitar 400 hingga 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Namun, dia menyebut hingga Selasa (15/9/2026) belum dilakukan tindakan yang diharapkan pihaknya terkait penyitaan barang bukti maupun pengosongan lahan.

Exit mobile version