FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar menolak eksepsi yang telah diajukan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Dalam jawaban jaksa berpendapat bahwa perlawanan terdakwa Arinal yang telah dibacakan dalam sidang dakwaan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 206 Undang-undang No20 Tahun 2025.
Selain itu pula, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Arinal Djunaidi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 KUHAP serta melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut ke tahap persidangan berikutnya.
Terdakwa Arinal Djunaidi yang merupakan seorang mantan Gubernur Lampung tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.