Sebelum Digeledah KPK, Propam Sudah Priksa Ipda Yayat!

Sebelum Digeledah KPK, Propam Sudah Priksa Ipda Yayat! /Foto :Instagram

Pengawasan internal seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak anggota yang dipanggil dan diperiksa.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah pemeriksaan tersebut mampu menemukan persoalan secara utuh, apakah temuannya ditindaklanjuti, serta apakah informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diteruskan melalui mekanisme hukum yang tepat.

Kasus Yayat memperlihatkan mengapa prinsip tersebut penting.

Ketika perkara kemudian berkembang ke ranah KPK dan penyidik antikorupsi menelusuri dugaan aset yang tersebar di berbagai wilayah, pemeriksaan internal sebelumnya menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Publik membutuhkan penjelasan yang proporsional mengenai proses tersebut.

Kapan pemeriksaan dimulai?

Apa dasar pemeriksaannya?

Apa hasil pemeriksaan?

Apakah terdapat rekomendasi etik atau disiplin?

Dan jika ditemukan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, bagaimana tindak lanjutnya?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri.

Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar mekanisme pengawasan internal memiliki kredibilitas di mata masyarakat.

Polri membutuhkan Propam yang bukan sekadar hadir ketika persoalan sudah mencuat, tetapi mampu menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Jika pemeriksaan sudah berlangsung satu hingga dua bulan sebelum KPK melakukan penggeledahan, maka rentang waktu tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka sesuai koridor hukum.

Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan lembaga penindakan seperti KPK setelah perkara berkembang menjadi besar.

Pencegahan dan pengawasan internal juga mempunyai posisi yang sama penting.

Propam tidak harus menjadi KPK. KPK pun tidak menggantikan fungsi Propam.

Tetapi ketika persoalan seorang anggota Polri bersinggungan dengan dugaan korupsi, koordinasi dan tindak lanjut menjadi bagian yang tidak boleh kabur.

Kasus Ipda Yayat pada akhirnya bukan hanya soal rumah yang digeledah atau aset yang sedang ditelusuri.

Kasus ini juga menjadi cermin tentang bagaimana pengawasan internal bekerja ketika dugaan pelanggaran tidak berhenti pada persoalan disiplin, tetapi berkembang menjadi perkara yang ditangani lembaga antikorupsi.

Jika Propam memang telah bekerja lebih dahulu, hasil kerja tersebut justru penting untuk dijelaskan.

Karena pemeriksaan bukanlah garis akhir.

Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan. Dan ketika dugaan korupsi masuk ke dalamnya, kejelasan itu harus berjalan bersama akuntabilitas.[dit]