Sementara pada proyek JLKAMB 6 atau pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (KSO PT Waskita Karya, PT Prawiramas, PT Antareksa) dengan pagu Rp 385 miliar, Eddy Kurniawan disebut menerima Rp 11,2 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta. Pengusaha Dion Renato Sugiarto disebut selaku Beneficial Owner PT Prawiramas dan Wahyu Kahar Putra selaku Beneficial Owner PT Antaraksa.
Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu. Muhlis divonis 5 tahun penjara dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara.
Soal dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari sebelumnya masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan, di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Eddy Kurniawan sebelumnya merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari. Menurut Eddy pemberian uang kepada Akbar Himawan Buchari dilakukan beberapa kali sekitar bulan Mei 2022.
“Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar,” tanya hakim Khamozaro pada persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar dari proyek JLKAMB 1 untuk dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Eddy merasa yakin lantaran sejak uang berikan lewat Roni, dirinya tidak pernah lagi dihubungi Akbar.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ungkap Eddy.
Persidangan juga mengungkap fakta adanya dugaan kontrak fiktif yang dibuat Waskita Karya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 3,5 miliar, yang diberikan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Berdasarkan fakta persidangan, salah satu saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu membenarkan bahwa mereka menggunakan kontrak fiktif dari vendor-vendor yang sudah bekerja lama dengan Waskita Karya.
Modusnya dibuatkan pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu, namun kemudian uangnya dibayarkan. Setelah dibayar kepada vendor, uang kemudian dikembalikan lagi. Vendor yang digunakan untuk kontrak fiktif kecipratan fee 5 persen.
Setelah uang terkumpul, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana selaku SVP Building Division Waskita Karya saat itu, menginstruksikan uang diantar ke sebuah apartemen milik Eddy di Four Winds. Saat itu, staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas yang dipercaya menyerahkan uang.











