Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/(Foto: tangkap layar YouTube/@LapasKelasIIACibinong)

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.

Tim Ditjenpas akan memeriksa status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Mashudi juga memastikan kemungkinan adanya pelanggaran oleh petugas akan ditindak apabila ditemukan bukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan evaluasi Ditjenpas. Jika diperlukan, hasil tersebut juga dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan di Lapas Cibinong.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Mashudi turut mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.[dit]