Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Mereka ialah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan GustiBernardiansyah. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut diungkap melalui OTT KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, antara lain tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita aset sekitar Rp150 miliar.[dit]










