Hukum  

Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melalui Tim Sembilan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

Anang menyampaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Setelah tahap II, penuntut umum akan menyusun dakwaan dan menyiapkan administrasi yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dengan penyegelan sejumlah kantor di SCBD, Kejagung masih melanjutkan proses penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya.[dit]